JAKARTA, Kabar24 – Pergantian Menteri Keuangan ke Purbaya Yudhi Sadewa menimbulkan pertanyaan publik, khususnya para aparatur negara yang sudah purna tugas: apakah gaji pensiunan PNS akan naik?
Jawabannya, pemerintah sudah mengaturnya secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M
Aturan tersebut menetapkan besaran gaji pensiun PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M
Pencairan gaji pensiun akan dilakukan mulai 1 Juni 2025 oleh Taspen, dengan sistem pembayaran berbasis aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan keakuratan data.
Berikut ini tabel lengkap gaji pensiunan PNS 2025 dari Golongan I hingga IV sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Gaji Pensiun PNS Golongan I (2025)
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun PNS Golongan II (2025)
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Artikel Terkait
Fly Jaya Belum Rilis Jadwal, Pemkab Jember Klaim Penerbangan Mulai 18 September
Kolaborasi IFG dan YIAB dalam Senyum Inspiratif Anak Indonesia, Program Edukasi Kesehatan Gigi Sejak Dini
Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M