Kabar24.id - Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Menteri Koordinator PMK Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan hal itu usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo.
Ia menyebut pemutihan dilakukan untuk menghapus tunggakan peserta. Program ini juga berkaitan dengan perbaikan layanan dan akses bagi rakyat tidak mampu.
Baca Juga: Misteri Wafat Dirut BJB Jelang RUPSLB 1 Desember 2025, Rumor Kecelakaan Golf Menguat
Cak Imin mengatakan peserta diminta mempersiapkan registrasi ulang. Registrasi membuat kepesertaan kembali aktif setelah pemutihan diberlakukan.
Ada empat syarat resmi yang disampaikan pemerintah.
1. Syarat pertama adalah peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
2. Syarat kedua adalah peserta harus masuk kategori Peserta Bantuan Iuran. Pemindahan kategori itu termasuk dalam kebijakan pemutihan.
3. Syarat ketiga adalah peserta berasal dari kalangan tidak mampu. Status tersebut menjadi dasar utama penerapan kebijakan penghapusan tunggakan.
4. Syarat keempat adalah peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Cak Imin menyebut program ini memulihkan kepesertaan. Ia menekankan pemutihan akan membantu warga kembali memperoleh layanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan besaran utang peserta. Nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Ia menegaskan angka sebelumnya tercatat Rp 7,6 triliun. Nominal itu belum termasuk kelompok peserta lain yang memiliki tunggakan.
Ali Ghufron mengatakan banyak peserta tidak mampu melunasi utang. Kondisi ekonomi membuat mereka tetap menunggak meski sudah ditagih.
Ia menyebut pemutihan adalah langkah realistis pemerintah. Kebijakan itu memberi kesempatan baru bagi peserta memulai dari nol.