Kabar24.id - Pemerintah tengah menggulirkan wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat kecil.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban peserta yang kesulitan membayar iuran, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampak terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Gandrung Sewu Banyuwangi Digelar 25 Oktober 2025, Hadirkan Ribuan Penari di Pantai Marina Boom
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, mengatakan rencana pemutihan tunggakan bisa dilakukan sepanjang pemerintah menerbitkan regulasi resmi sebagai payung hukum.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata soal keuangan, melainkan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memperkuat ekonomi rakyat agar mampu membayar iuran secara berkelanjutan.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Abdul juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi membayar iuran.
Ia menilai banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sehingga pembayaran iuran kerap tertunda.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Hingga kini, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait mekanisme penghapusan tunggakan.
Abdul memastikan lembaganya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut jika sudah ada dasar hukum yang jelas.
Cak Imin Dorong Pemutihan sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Artikel Terkait
Skrining BPJS Kesehatan September 2025: Cara, Manfaat, & Persyaratannya
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM
Dari KPR hingga Renovasi Rumah, Ini 4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan