news

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT BSI

Sabtu, 15 November 2025 | 05:59 WIB
Muslimin Kuasa Hukum dari KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT Bumi Suksesindo (BSI). (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan luas lahan penambangan rakyat ditetapkan satu hektare per orang.

Untuk kelompok, luas izin mencapai lima hektare.

Sementara itu, untuk koperasi luasannya bisa mencapai 25 hektare.

Muslimin menilai masyarakat tidak boleh dibodohi terkait status lahan dan hak pengelolaan.

Ia menyebut warga KTH Tambak Agung merupakan pihak yang terdampak atas aktivitas pertambangan PT BSI.

Muslimin menilai PT BSI adalah perusahaan yang berorientasi keuntungan.

Ia mengingatkan kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi generasi mendatang.

Menurutnya, langkah selanjutnya setelah hearing adalah peninjauan lokasi.

Ia menilai luas lahan yang dikelola KTH Tambak Agung tidak sesuai dengan informasi yang selama ini disampaikan.

Karena itu, tinjau lapang bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi dianggap penting.

Muslimin menegaskan tinjau lapang harus dilakukan untuk memastikan data lahan yang menjadi konflik.

Sebelumnya, KTH Tambak Agung telah menggelar hearing terkait masalah tanah dengan PT BSI.

Kelompok tersebut mengklaim PT BSI melakukan aktivitas pengeboran di wilayah yang mereka kelola.

Muslimin menyebut aktivitas itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Konflik ini kemudian berkembang menjadi polemik di Desa dan Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Halaman:

Tags

Terkini