Kabar24.id -Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan kembali statusnya sebagai cagar budaya yang memiliki peran penting dalam peradaban budaya Indonesia.
Keberadaan Karaton disebut wajib dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: JPP Promedia dan DIKPI Bahas Konsep Self Policing, Ilmu Kepolisian yang Bisa Diterapkan Masyarakat
Dalam rilis resmi yang diterima pada 12 November 2025, disebutkan bahwa Karaton Surakarta merupakan penanda penting sejarah dan budaya bangsa.
Melalui Kementerian Kebudayaan, pemerintah disebut wajib memastikan seluruh proses pengelolaan Karaton berjalan sesuai ketetapan adat yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak
Rilis tersebut juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara ketetapan adat dan hukum nasional agar tercipta harmoni dalam pelaksanaan tata kelola Karaton.
Karaton menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kehidupan adat dan hukum berjalan selaras, tertib, dan penuh hikmat.
Dalam menjalankan amanat konstitusi, Karaton Surakarta disebut membutuhkan rembug keluarga besar untuk mencapai kesepakatan bersama.
Rembug ini diharapkan menjadi wadah musyawarah antara para keturunan dan pemangku adat agar segala keputusan diambil secara arif.
Karaton menegaskan bahwa keberadaannya bukan sekadar simbol sejarah, melainkan juga warisan budaya hidup yang terus dijaga.
Dalam rilis itu, Karaton Surakarta disebut sebagai National Living Heritage atau cagar budaya hidup yang masih lengkap dengan seluruh elemennya.
Warisan ini mencakup adat istiadat, arsitektur, nilai sosial, hingga sistem hukum adat yang telah berlangsung turun-temurun.
Keutuhan elemen-elemen tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga eksistensi Karaton di tengah perkembangan zaman.