news

Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Hotel dan Restoran, Berlaku Oktober hingga Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:08 WIB
Daftar Daerah Punya Dana Mengendap Versi Kemenkeu: Jabar Klarifikasi, DKI Yakin, Sumut Bantah.

Pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan pajak meski ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor industri padat karya.

Sektor yang dimaksud antara lain alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.

PPh 21 DTP untuk industri padat karya berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Kini, pekerja sektor pariwisata ikut menerima fasilitas serupa hingga akhir tahun.

Insentif ini juga termasuk bagi pekerja tetap maupun kontrak di bidang tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini bisa membantu menjaga daya beli pekerja pariwisata.

Purbaya memastikan dukungan fiskal ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Rencananya, program insentif ini akan berlanjut hingga tahun 2026 dengan 1,7 juta penerima manfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini