news

Pengamat Nilai Pembangunan IKN Terlalu Ngebut, Singgung Potensi Dugaan Korupsi

Jumat, 7 November 2025 | 10:15 WIB
Pengamat sebut pembangunan IKN minim pengawasan, bisa berpotensi tindakan korupsi. (Instagram/ikn_id)

Ia menilai hingga kini belum ada laporan publik terkait hasil pemeriksaan dari BPK maupun BPKP.

“Lembaga antikorupsi juga kayaknya nggak ngontrol itu kan, kita nggak tahu apakah auditnya sudah dilakukan,” kata Bambang.

Belum Ada Audit Kualitas Bangunan

Sulfikar menambahkan bahwa sejauh ini belum terlihat adanya audit terhadap kualitas bangunan yang sudah berdiri di kawasan IKN.

Ia mempertanyakan apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dan biaya yang dikeluarkan.

“Belum ada upaya audit kualitas bangunan di IKN, apakah sesuai spesifikasi atau tidak, kita tidak tahu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian bangunan IKN belum digunakan meski telah dinyatakan rampung.

“Yang jelas, bangunan sendiri itu belum terpakai, paling hanya satu gedung OIKN yang difungsikan,” tambahnya.

Perlu Pengawasan APBN di Tiga Tahun Pertama

Sulfikar meminta agar penggunaan APBN dalam proyek IKN, terutama di tiga tahun pertama, diawasi secara ketat.

Menurutnya, proyek ini langsung dipantau Presiden Jokowi bersama Kementerian PUPR hingga level pelaksana di lapangan.

Ia juga mengingatkan potensi terlewatnya proses audit keuangan karena adanya tekanan untuk mengejar target pembangunan.

“Kalau ada proses financial audit di tengah jalan bisa menghambat, tapi di situ muncul moral hazard,” tegasnya.

Tahap II Pembangunan IKN Capai Rp11,6 Triliun

Tahap II pembangunan IKN resmi dimulai pada November 2025 dengan total anggaran sekitar Rp11,6 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk membangun kompleks legislatif dan yudikatif di bawah pengawasan Otorita IKN.

Sebesar Rp8,5 triliun dialokasikan untuk Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, dan fasilitas lain di area 42 hektare.

Sementara Rp3,1 triliun digunakan untuk kompleks yudikatif seluas 15 hektare yang mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. ***

Halaman:

Tags

Terkini