Kabar24.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perbedaan data antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di bank.
Perbedaan itu, kata Tito, bukan karena dana tidak digunakan, melainkan karena waktu pencatatan yang berbeda.
Ia menegaskan data milik Kemendagri lebih mutakhir dan menggambarkan kondisi terkini.
Menurut Tito, data yang digunakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berasal dari Bank Indonesia per 31 Agustus 2025.
Data tersebut menunjukkan dana Pemda mengendap mencapai Rp233 triliun.
Sementara itu, data Kemendagri per Oktober 2025 mencatat dana Pemda menurun menjadi Rp215 triliun.
“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus, data di kita bulan Oktober,” kata Tito di Manado, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, selisih Rp15 triliun dalam dua bulan adalah hal wajar karena Pemda terus membelanjakan anggarannya.
“Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, wajar sekali,” ujarnya.
Tito menambahkan Kemendagri memiliki sistem pemantauan anggaran daerah secara real time.
Sistem itu disebut SIPD, atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dengan sistem ini, data pendapatan dan belanja daerah diperbarui minimal seminggu sekali.