JAKARTA, Kabar24 – Pergantian Menteri Keuangan ke Purbaya Yudhi Sadewa menimbulkan pertanyaan publik, khususnya para aparatur negara yang sudah purna tugas: apakah gaji pensiunan PNS akan naik?
Jawabannya, pemerintah sudah mengaturnya secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M
Aturan tersebut menetapkan besaran gaji pensiun PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M
Pencairan gaji pensiun akan dilakukan mulai 1 Juni 2025 oleh Taspen, dengan sistem pembayaran berbasis aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan keakuratan data.
Berikut ini tabel lengkap gaji pensiunan PNS 2025 dari Golongan I hingga IV sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Gaji Pensiun PNS Golongan I (2025)
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun PNS Golongan II (2025)
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900