news

Apakah Gaji Pensiunan Naik Usai Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan? Ini Rinciannya

Kamis, 11 September 2025 | 10:58 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, Kabar24 – Pergantian Menteri Keuangan ke Purbaya Yudhi Sadewa menimbulkan pertanyaan publik, khususnya para aparatur negara yang sudah purna tugas: apakah gaji pensiunan PNS akan naik?

Jawabannya, pemerintah sudah mengaturnya secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M

Aturan tersebut menetapkan besaran gaji pensiun PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Direktur Eksekutif LPS Ridwan Nasution Laporkan Harta Rp12.06 M

Pencairan gaji pensiun akan dilakukan mulai 1 Juni 2025 oleh Taspen, dengan sistem pembayaran berbasis aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan keakuratan data.

Berikut ini tabel lengkap gaji pensiunan PNS 2025 dari Golongan I hingga IV sesuai ketentuan terbaru pemerintah.

Gaji Pensiun PNS Golongan I (2025)

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun PNS Golongan II (2025)

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Halaman:

Tags

Terkini