Kabar24.id - Seorang warga Banyuwangi berinisial M (42) kini harus berurusan dengan aparat hukum setelah ketahuan menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Tindakan tersebut terungkap berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Banyuwangi dalam operasi pasar.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa M ditangkap di tokonya di wilayah Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pertengahan Juni 2025.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Baca Juga: KAI dan Baitulmaal Muamalat Sediakan Sertifikasi Gratis untuk 300 UMKM Indonesia
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Kalibaru. Setelahnya kita tindak lanjuti dengan melakukan operasi pasar callsign Gurita serta pemeriksaan di toko milik tersangka," ungkap Helmi saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 159.764 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai. Total nilai ekonomi dari barang ilegal itu ditaksir lebih dari Rp 242 juta, dan merugikan keuangan negara hingga Rp 122 juta.
Dalam pemeriksaan, M mengaku memperoleh rokok tersebut dari dua individu lain yang kini berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Polres Ponorogo Gandeng 42 Ponpes Tanam Jagung di 71 Hektare
Menurut Helmi, "M menyebut nama berinisial D di Jember dan M dari Madura sebagai pemasok. Keduanya masuk DPO."
M kini dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni Pasal 54 dan atau Pasal 56. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda hingga 10 kali dari nilai cukai.
Helmi menambahkan bahwa M beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Tangkap Komplotan Pencuri Rel KA, PT KAI Beri Apresiasi
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap.