• Senin, 22 Desember 2025

Toko Rokok Ilegal Digerebek di Banyuwangi, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

.
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Pria di Banyuwangi Diamankan Karena Jual Rokok Ilegal tanpa cukai
Pria di Banyuwangi Diamankan Karena Jual Rokok Ilegal tanpa cukai

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab," tegas Mangotan.

Data dari Bea Cukai Banyuwangi menunjukkan, sepanjang 2025 telah dilakukan tiga kali penyidikan atas kasus serupa.

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Iuran Pengembangan Institusi Universitas Jember 2025 untuk Semua Jurusan

Barang bukti yang diamankan berjumlah 779.944 batang rokok tanpa cukai, dengan nilai pasar mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 589 juta.

Tahun 2024 juga mencatat satu kasus serupa, dengan penyitaan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 279 juta, serta kerugian negara mencapai Rp 151 juta.**

 

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X