"Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab," tegas Mangotan.
Data dari Bea Cukai Banyuwangi menunjukkan, sepanjang 2025 telah dilakukan tiga kali penyidikan atas kasus serupa.
Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Iuran Pengembangan Institusi Universitas Jember 2025 untuk Semua Jurusan
Barang bukti yang diamankan berjumlah 779.944 batang rokok tanpa cukai, dengan nilai pasar mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 589 juta.
Tahun 2024 juga mencatat satu kasus serupa, dengan penyitaan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 279 juta, serta kerugian negara mencapai Rp 151 juta.**
Artikel Terkait
Lengkap! Ini Rincian Iuran Pengembangan Institusi Universitas Jember 2025 untuk Semua Jurusan
Polres Bojonegoro Tangkap Komplotan Pencuri Rel KA, PT KAI Beri Apresiasi
Polres Ponorogo Gandeng 42 Ponpes Tanam Jagung di 71 Hektare
KAI dan Baitulmaal Muamalat Sediakan Sertifikasi Gratis untuk 300 UMKM Indonesia