news

Polres Bojonegoro Tangkap Komplotan Pencuri Rel KA, PT KAI Beri Apresiasi

Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:02 WIB
Polres Bojonegoro berhasil membongkar komplotan pencuri rel kereta api di Bojonegoro. Empat tersangka ditangkap, PT KAI memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. (Foto Humas Polres Bojonegoro)

Kabar24.id – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Empat pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara enam orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Iuran Pengembangan Institusi Universitas Jember 2025 untuk Semua Jurusan

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa para tersangka diamankan di wilayah Blora, Jawa Tengah.

“Empat orang yang kami amankan adalah B (55), S (48), AR (30) sebagai eksekutor, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah,” kata Kapolres, Rabu 7 Agustus 2025.

Baca Juga: UKT Universitas Jember 2025, Ini Rincian Biaya Lengkap Tiap Program Studi Tahun Akademik 2025/2026

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api di wilayah Bojonegoro.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pencurian berada di jalur rel Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Jember Kembangkan Briket Kelapa di Desa Sayoang Halmahera Selatan

Kapolres menyebut, para pelaku memotong rel menggunakan gergaji besi dan mengangkutnya dengan truk untuk dijual.

Total kerugian material akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp57 juta, menurut data dari Dirjen Perkeretaapian.

Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Tindak Pengoplos Beras dan Lakukan Operasi Pasar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana hingga 7 tahun penjara.

Sementara tersangka IM dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini