Kabar24.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dengan pemberian abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi.Baca Juga: Viral Warga dan Satpol PP Berseteru soal Air Mineral Donasi
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim menyatakan tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI.
Baca Juga: Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Banyuanyar, Tekankan Sinergi dengan Ulama dan Umaro Demi Kamtibmas
Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Tom Lembong menikmati hasil dari praktik tersebut.
Tom Lembong menolak putusan dan mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: BRI Perkuat Komitmen Rumah Subsidi, Tambah 25 Ribu Kuota KPR FLPP Demi Wujudkan Hunian Terjangkau
Banding itu belum sempat disidangkan hingga Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan abolisi.
Terkait hal ini, Mahfud MD memberikan tanggapan dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Ia menyatakan bahwa langkah Prabowo memiliki dasar pertimbangan rasional.
Mahfud menyebut kekhawatiran publik atas intervensi politik adalah hal yang wajar.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki konteks hukum yang berbeda dari korupsi biasa.