Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, seperti dokumen produksi, izin edar, SOP, dan dokumen pengendalian produk.
Baca Juga: Men Ekraf dan Roemah Koffie Sinergi Dorong SDM Kopi dan Ekspor Produk Kreatif
Helfi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi praktik perdagangan pangan agar tidak merugikan konsumen.
Langkah hukum ini menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas rantai pasok beras nasional. ***