Kabar24 - Rencana pembangunan peternakan babi di Jepara ditolak masyarakat.
Proyek ini digagas PT Charoen Pokphand Indonesia dan dirancang jadi peternakan modern.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA 7 Agustus, Lisa Mariana Siap Hadapi Proses
Namun, penolakan menguat usai MUI Jawa Tengah keluarkan fatwa haram pada 1 Agustus 2025.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menanggapi situasi ini dengan usulan kompromi.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi di Malang
“Kalau bisa dibicarakan lagi, lebih baik cari tempat lain,” ujar Gus Yasin, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia mengatakan, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkab Jepara.
Baca Juga: Viral Pengantin Wanita Digendong di Jembatan Sungai Pemali
“Karena ini wilayah mereka, tentu jadi kewenangan Pemkab,” tambahnya.
Meski investasi bernilai besar, Gus Yasin menekankan pentingnya menjaga kondusivitas.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hanya Pengguna
“Yang utama bukan hanya nilai ekonomi, tapi juga ketenangan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak bisa berdialog dan mencari solusi bersama.