Kabar24.id – Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang disuntik ke tabung 12 kg non-subsidi di Kabupaten Malang.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen di Kuartal II 2025
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MA berusia 49 tahun.
MA ditangkap saat sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Baca Juga: Viral Pengantin Wanita Digendong di Jembatan Sungai Pemali
Aksi pelaku terdeteksi setelah aparat melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan kasus ini melalui Kompol Gandi Darma Yudanto.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ajak Sopir Truk Kibarkan Merah Putih
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, disampaikan pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.
Selama periode tersebut, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp160 juta.
Baca Juga: Abu Zayd Al-Balkhi Pelopor Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9
Pelaku melakukan praktik ilegal tersebut secara mandiri dengan menggunakan alat sederhana.
Polda Jatim juga menyita ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, baik yang kosong maupun terisi.