Kabar24.id - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menerima tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ajak Sopir Truk Kibarkan Merah Putih
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp800 juta terhadap Fariz RM.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Baca Juga: Abu Zayd Al-Balkhi Pelopor Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9
Menurut pengacara Deolipa Yumara, Fariz RM adalah pengguna narkoba, bukan pengedar.
Ia menyebut pasal yang digunakan oleh jaksa yakni Pasal 114 tidak tepat diterapkan pada kliennya.
Pasal tersebut biasa dikenakan kepada pengedar narkoba, bukan pengguna.
“Fariz RM ini sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114, seharusnya lepas,” ujar Deolipa.
Baca Juga: Polres Subang Gerak Cepat Atasi Ledakan Gas di PT Pertamina EP Cidahu
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz cenderung sebagai korban narkoba.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.