• Senin, 22 Desember 2025

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hanya Pengguna

.
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)

Baca Juga: Pelajar SMK Tewas Ditebas Celurit, Pelaku Mahasiswa Cibiru Ditangkap

Deolipa juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum bagi pecandu.

Fariz RM sendiri diketahui telah empat kali terjerat kasus narkoba.

Kasus-kasus sebelumnya terjadi pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Baca Juga: Ledakan Gas di Sumur Pertamina Subang, Dua Pekerja Luka Bakar

Dalam kasus terbaru ini, Fariz ditangkap pada Februari 2025 di Bandung.

Ia ditangkap bersama sopirnya yang bernama Andreas Deny.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dari keduanya.

Fariz RM dan sopirnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tim kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa Fariz adalah pengguna.

Mereka meminta agar rehabilitasi menjadi pilihan hukuman yang lebih tepat bagi kliennya.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa pengguna narkoba perlu perlindungan hukum yang adil. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X