Baca Juga: Pelajar SMK Tewas Ditebas Celurit, Pelaku Mahasiswa Cibiru Ditangkap
Deolipa juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum bagi pecandu.
Fariz RM sendiri diketahui telah empat kali terjerat kasus narkoba.
Kasus-kasus sebelumnya terjadi pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Baca Juga: Ledakan Gas di Sumur Pertamina Subang, Dua Pekerja Luka Bakar
Dalam kasus terbaru ini, Fariz ditangkap pada Februari 2025 di Bandung.
Ia ditangkap bersama sopirnya yang bernama Andreas Deny.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dari keduanya.
Fariz RM dan sopirnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tim kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa Fariz adalah pengguna.
Mereka meminta agar rehabilitasi menjadi pilihan hukuman yang lebih tepat bagi kliennya.
Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa pengguna narkoba perlu perlindungan hukum yang adil. ***
Artikel Terkait
KKN Kolaboratif 3T Kembangkan Mini Hilirisasi Kepiting Bakau Asap di Raja Ampat
Abu Zayd Al-Balkhi Pelopor Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9
Polres Tanjung Perak Ajak Sopir Truk Kibarkan Merah Putih