news

Syarat Mutlak Prabowo Sebelum Ibu Kota RI Resmi Pindah ke IKN

Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Syarat Mutlak Prabowo Sebelum Ibu Kota RI Resmi Pindah ke IKN

Kabar24.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan satu syarat utama sebelum memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pemerintah telah menyetujui anggaran pembangunan lanjutan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun.

Baca Juga: Plus Minus Porsche 718 Cayman Usai Viral Diserempet Truk

Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan fasilitas penunjang pemerintahan di IKN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana menjadi syarat mutlak sebelum Keppres pemindahan ibu kota diteken Presiden.

Baca Juga: Zero Titik Panas, Presiden Apresiasi Penanganan Karhutla Kalbar

Pemerintah akan mempercepat pembangunan agar seluruh infrastruktur pemerintahan dapat segera digunakan.

Fasilitas yang dimaksud mencakup gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta konektivitas dan layanan publik pendukung.

Baca Juga: Meski Bawa Hadiah, DJ Panda Tetap Ditolak Saat Jenguk Erika Carlina dan Bayi di RS

Prasetyo menyebut target penyelesaian pembangunan tersebut direncanakan dalam tiga tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa pemindahan hanya akan dilakukan jika seluruh fungsi pemerintahan sudah memiliki sarana memadai.

Otorita IKN kini tengah bekerja untuk menyelesaikan proyek pembangunan sesuai dengan arahan dan tenggat waktu dari Presiden.

Baca Juga: Tokoh Muslim Inggris Prof Bela’o Kunjungi Masjid Agung Jateng

Menurut Prasetyo, keputusan akhir mengenai pemindahan ibu kota akan bergantung pada kesiapan fasilitas tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini