news

Aturan Baru Sri Mulyani, Pajak Kripto Naik Jadi 0,21 Persen Mulai Agustus 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Bitcoin, mata uang kripto paling populer di pasaran, telah dipromosikan oleh pengusaha seperti Elon Musk, di mana penggunaannya legal. (Gambar Ilustrasi)

Kabar24.id - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akan menerapkan tarif baru PPh final sebesar 0,21 persen atas transaksi aset kripto. Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang telah resmi diumumkan.

Tarif terbaru ini mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya yang berkisar antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Ketentuan ini berlaku bagi berbagai pelaku di sektor kripto, termasuk penjual, penyelenggara perdagangan aset digital, hingga para penambang kripto.

Baca Juga: TNI AL dan Armada Inggris Gelar Passex Strategis di Perairan Indonesia

Adapun PPh Pasal 22 ini bersifat final, yang artinya langsung dipungut dari penghasilan bruto pelaku usaha aset digital tanpa penghitungan kembali saat pelaporan pajak tahunan.

Tidak hanya penghasilan dari transaksi biasa, regulasi baru ini juga memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil penambangan kripto.

Besarannya ditentukan 20 persen dari 11/12 tarif PPN normal, yang diterapkan atas nilai pengganti dari aset digital termasuk reward dari block mining.

Baca Juga: Proyek Kampung Haji RI di Mekah Resmi Dimulai, Danantara Pimpin Investasi Akomodasi Jemaah

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 12 PMK 50/2025 yang menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik atau PPMSE wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak tersebut kepada negara.

Transaksi yang menjadi objek pajak mencakup jual beli dengan mata uang fiat, swap antar aset kripto, hingga berbagai bentuk transaksi digital lain.

Jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, nilai tukar harus dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan saat penerimaan.

Baca Juga: Pramono Tanggapi Mundurnya Dirut PT Food Station, Tegaskan Komitmen Hukum dan Transparansi

Sebagai ilustrasi, bila transaksi dilakukan dalam USD senilai 2.000, maka nilai transaksi dalam rupiah adalah Rp31.000.000 dengan acuan kurs Rp15.500 per USD. Nilai tersebut akan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Namun, tidak semua platform digital dikenai kewajiban ini. Platform yang hanya berperan sebagai dompet digital atau tempat mempertemukan penjual dan pembeli, tanpa memfasilitasi transaksi langsung, tidak diwajibkan memungut pajak.

Halaman:

Tags

Terkini