Menurut Sri Mulyani, regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengenaan pajak sektor kripto.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan sektor aset digital tidak lagi berada di area abu-abu dan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ucapnya.
Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan Sekjen PDIP Gantikan Hasto
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak ini guna mendukung sistem perpajakan yang transparan dan adil dalam era ekonomi digital.**
Artikel Terkait
Megawati Rangkap Jabatan Sekjen PDIP Gantikan Hasto
Pramono Tanggapi Mundurnya Dirut PT Food Station, Tegaskan Komitmen Hukum dan Transparansi
Proyek Kampung Haji RI di Mekah Resmi Dimulai, Danantara Pimpin Investasi Akomodasi Jemaah
TNI AL dan Armada Inggris Gelar Passex Strategis di Perairan Indonesia