• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru Sri Mulyani, Pajak Kripto Naik Jadi 0,21 Persen Mulai Agustus 2025

.
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Bitcoin, mata uang kripto paling populer di pasaran, telah dipromosikan oleh pengusaha seperti Elon Musk, di mana penggunaannya legal. (Gambar Ilustrasi)
Bitcoin, mata uang kripto paling populer di pasaran, telah dipromosikan oleh pengusaha seperti Elon Musk, di mana penggunaannya legal. (Gambar Ilustrasi)

Menurut Sri Mulyani, regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengenaan pajak sektor kripto.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan sektor aset digital tidak lagi berada di area abu-abu dan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ucapnya.

Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan Sekjen PDIP Gantikan Hasto

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak ini guna mendukung sistem perpajakan yang transparan dan adil dalam era ekonomi digital.**

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X