Kabar24.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan atas abolisi yang diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding Terkait Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Mens Rea
Dengan keputusan abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan dan ia tidak lagi menjalani hukuman pidana.
Keputusan ini menjadi sorotan karena Tom Lembong diketahui merupakan salah satu pendukung Anies dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Keliru, Kasus Korupsi Impor Gula Belum Inkrah
Anies menyambut baik kabar tersebut saat mengunjungi Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Anies mengatakan akan berdiskusi langsung dengan Tom untuk mendengar pandangannya terkait keputusan tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Bicara Sorotan Dunia Soal Kasus Koleganya
Ia juga menyampaikan rencana untuk berbicara lebih lanjut dengan tim hukum Tom Lembong setelah mendengar penjelasan dari yang bersangkutan.
Menurut Anies, hal terpenting saat ini adalah mendengar langsung sikap dan langkah lanjutan dari Tom Lembong.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom akan dihentikan secara resmi.
Abolisi ini merupakan hasil usulan Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh DPR pada Kamis, 31 Juli 2025. ***