Kabar24.id - Miris, seorang narapidana diduga melakukan pengendalian terhadap bisnis open BO daei balik jeruji besi.
kasus itu diungkap oleh Polda Metro Jaya. Praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial AN (40), yang ternyata adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
Baca Juga: Jokowi Mengaku Sering Menemui Warga saat Tengah Malam di Kongres PSI
"Dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco, di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Diketahui AN sudah menjalani enam tahun masa tahanan, namun belakangan masih aktif mengendalikan jaringan eksploitasi anak secara online.
Baca Juga: UMKM Tangguh, Rupiah Kuat: BI Perkuat Ekonomi Lewat KKSU 2025 di Medan
Adapun kasus ini berhasil terungkap melalui patroli siber tim Ditreskrimsus Siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta," jelas Herman.
Baca Juga: UMKM Tangguh, Rupiah Kuat: BI Perkuat Ekonomi Lewat KKSU 2025 di Medan
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk mengirim dua korban anak di bawah umur.
"2 anak sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP," tutur Herman.