Kabar24.id - Beberapa waktu terakhir ramai di berbagai platform media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial TW.
Dari kabar yang beredar, TW merupakan salah satu dosen di universitas swasta yang ada di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Sulap Mangrove Denpasar Jadi Sumber Wisata dan Ekonomi Warga
Kabar perselingkuhan TW ini dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polsek Cibeunying Kaler dengan dugaan tindakan asusila bersama dengan pria lain.
S, suami TW menemukan foto dan video adegan dewasa sang istri dengan pria tersebut di HP milik istrinya dan menjadi dasar laporan dugaan perselingkuhan.
Baca Juga: Keajaiban Jampit: Desa Kolonial Tahun 1927 yang Masih Berdetak di Tengah Pegunungan Jawa Timur
Laporan S pada TW tercantum dalam LAPDU/98/VI/2025/SPKT/SEKTOR/POLRESTABES/POLDAJABAR dan menurutnya, perselingkuhan diduga telah dilakukan sejak Februari hingga April 2025.
Sementara S dan TW sendiri masih dalam status pernikahan yang sah sejak Oktober 2020.
Laporan balik juga dilayangkan oleh TW kepada S, dengan tuntutan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menuntut cerai.
TW juga mengklaim bahwa S telah melakukan penelantaran kepada anak mereka.
Klaim dari TW tersebut kemudian dibantah oleh pihak S yang menyatakan bahwa tidak ada penelantaran anak.
“Dari materi gugatan cerai yang diajukan itu sangat jauh dari apa yang terjadi,” kata pengacara S, Rohman Hidayat, dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025.