news

KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Ma’aruf Cahyono Mantan Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Jumat, 4 Juli 2025 | 18:24 WIB
KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR. (kpk.go.id)

 

 

Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. 

Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.

Baca Juga: Bebaskan Selebgram WNI di Myanmar, Dasco Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Selain Perang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan. 

Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan MPR.

Baca Juga: Bebaskan Selebgram WNI di Myanmar, Dasco Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Selain Perang

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.

"Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” lanjut Budi. 

Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’aruf Cahyono.

Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Halaman:

Tags

Terkini