Kabar24.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat artis Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam jalannya sidang itu, Nikita tak kuasa membendung tangisnya sejak awal pembacaan eksepsi.
Baca Juga: Kejagung Akan Panggil Marketing soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Ia menyampaikan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait kerugian senilai Rp4 miliar yang menurutnya berasal dari sebuah kesepakatan bisnis, bukan unsur pemerasan.
Lebih jauh, Nikita juga mengungkap bahwa dirinya selama ini berjuang menyuarakan edukasi kepada publik terkait bahaya penggunaan produk skincare ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.
Baca Juga: Gara-gara Titip Siswa, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten
“Saya ini orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual di e-commerce dan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis," tegasnya.
"Itu seharusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan pengawasan yang tepat,” lanjut Nikita di hadapan majelis hakim.
Emosi Nikita pun memuncak saat menyatakan rasa rindunya untuk ketiga anaknya yakni Arkana Mawardi, Laura Meizani dan Azka Raqila Ukra.
Ia mengatakan eksepsi yang dibacakannya dikhususkan untuk mereka.
Baca Juga: RUPSLB Garuda Indonesia 2025: Direksi Baru Resmi Ditetapkan, Ini Susunan Lengkapnya