news

Momen Hasto Kristiyanto Dicecar Jaksa Perihal Maksud Jawaban 'Oke Sip' ke Saeful Bahri

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:35 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)

 

Kabar24.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan mengenai makna jawaban 'ok sip' dalam pesan yang dikirimkan kepada eks Kader PDIP, Saeful Bahri.

Sebelumnya diketahui, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2019 untuk merebut kursi parlemen periode 2019-2024, dan melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Baca Juga: Baru Muncul Setelah 'Perang 12 Hari', Khamenei Klaim Kemenangan Iran hingga Sebut Israel Nyaris Hancur Total

Terkini dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juni 2025, Hasto mengungkap percakapannya dengan Saeful itu bermaksud hanya membalas pesan tanpa mengetahui substansinya.

Baca Juga: Konflik Thailand vs Kamboja Memanas, PM Paetongtarn dan Hun Sen Kini Saling Kunjungi Wilayah Perbatasan

Momen itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet mencecar Hasto terkait adanya tiga langkah untuk meloloskan buron Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI melalui Pileg 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan.

Jaksa menyinggung pernyataan Saeful Bahri, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. 

Baca Juga: Kalender Jawa 2025, Weton Kamis Wage 26 Juni 2025, Ini Perhitungan, Pantangan, dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Jaksa menyebut, Saeful mengungkapkan bahwa dia bersama dengan Advokat, Donny Tri Istiqomah, mengadakan pertemuan dengan Harun Masiku, usai menemui Hasto. Kata Jaksa, dalam pertemuan antara Saeful, Donny, dan Harun disepakati tiga cara untuk meloloskan Harun sebagai Anggota DPR RI.

"Yang pertama, mereka sepakati bahwasannya akan tetap ditempuh melalui jalur normatif yaitu dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, sesuai dengan arahan terdakwa," tutur jaksa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Danantara Gandeng RDIF Russia Luncurkan Platform Investasi dengan Modal Senilai Rp37,6 Triliun

"Kemudian yang kedua adalah meminta Riezky Aprilia untuk mundur gitu. Kemudian yang ketiga melakukan pergantian antarwaktu atau PAW kepada saksi Riezky Aprilia pada waktu itu," imbuhnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini