news

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan Mahkamah Agung

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:38 WIB
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang MA. (foto: Antaranews.com)

Kabar24.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

Pemanggilan dilakukan pada Rabu 18 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Windy terakhir dipanggil pada 27 Mei 2025.

Baca Juga: Kapan Masuk TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Timur Dimulai 14 Juli, Simak Jadwal Lengkapnya

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan terhadap Windy yang berstatus sebagai wiraswasta.

Selain Windy, penyidik KPK juga memanggil RSB atau Rinaldo Septariando B, kakak kandung Windy Idol, untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Baca Juga: Ini Daftar 5 HP RAM 8 GB Murah 2025, Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok Untuk Edit Yotuber Kartun Tempel

Windy dan Rinaldo sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara Mahkamah Agung yang melibatkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Dalam sidang 19 Desember 2023 lalu, Windy mengaku pernah melakukan perjalanan dengan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

Jaksa KPK mempertanyakan biaya perjalanan tersebut, namun Windy mengaku tidak tahu siapa yang membayar dan tidak ingat apakah ia ikut membayar atau ditagih.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Letusan Capai 10.000 Meter, Masyarakat Diminta Waspada

Suap senilai Rp3 miliar itu diberikan agar MA memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dalam proses kasasi.

Uang suap tersebut diberikan oleh Heryanto kepada Dadan Tri Yudianto, yang kemudian meneruskannya kepada Hasbi Hasan. Total uang yang diserahkan Heryanto untuk perkara ini mencapai Rp11,2 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini