Kabar24.id - Presiden RI, Prabowo Subianto telah memutuskan perihal sengketa 4 pulau yang berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini diklaim sah milik Aceh.
Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR mengikuti rapat virtual yang dipimpin Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Letusan Capai 10.000 Meter, Masyarakat Diminta Waspada
Sebelumnya diketahui, keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan 4 pulau sengketa itu yang kini sah milik Aceh.
Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Mendagri Punya Dasar Dokumen
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo itu berdasarkan keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," tutur Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Konglomerat Israel Ini Makin Kaya, Total Kekayaan Capai Ratusan Triliun Rupiah
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," tegasnya.
2. Dasar Dokumen Pemprov Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Hal itu salah satunya dokumen milik Pemprov Aceh.
Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut.
Baca Juga: Menko Pratikno Ungkap Bahaya Scrolling Medsos Bagi Anak Muda, Bisa Picu Kebiasaan Berpikir Pendek
Artikel Terkait
Resmi PPPK 2025 Dapat 6 Keuntungan Selain Gaji Pokok, Dijamin Pemerintah Berdasarkan UU ASN
Ini Daftar 10 Konglomerat Israel Ini Makin Kaya, Total Kekayaan Capai Ratusan Triliun Rupiah
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Letusan Capai 10.000 Meter, Masyarakat Diminta Waspada