Kabar24.id - Pulau Gag berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyimpan sejarah panjang eksplorasi tambang nikel sejak masa kolonial.
Eksplorasi di Pulau Gag dimulai tahun 1920 oleh Belanda dan terus berlanjut melalui berbagai perusahaan asing dan nasional hingga kini.
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, eksplorasi nikel Pulau Gag dilanjutkan oleh PT Pacific Nickel dari Amerika Serikat pada 1960–1982.
Pada era 1986–1990, kajian kelayakan dilakukan oleh PT Antam bersama QNI.
Baca Juga: Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: 'Pemberitaan Itu Hoaks'
PT Gag Nikel dibentuk hasil patungan PT Antam dan perusahaan Australia. Pada 1998, perusahaan ini mendapat kontrak karya dari pemerintah Indonesia.
Namun, eksplorasi sempat berhenti pada 1999 karena penetapan Pulau Gag sebagai hutan lindung berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999.
Baca Juga: Stop Ancaman Tambang di Raja Ampat: Lindungi Keanekaragaman Laut dan Ekosistemnya
Meski begitu, PT Gag Nikel masih eksis dan mulai eksplorasi terbatas kembali sejak 2003, dengan izin operasi di lahan seluas 9.500 hektare.
Perusahaan juga bekerja sama dengan Golder Associates sejak 2009 untuk menghitung cadangan nikel berdasarkan standar JORC.
Cadangan nikel yang telah terkonfirmasi di Pulau Gag mencapai 171 juta wmt. Luas tambang PT Gag Nikel mencapai 6.030 hektare.