Kabar24.id- Proses hukum bagi 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa masih berlanjut.
Hal itu dikarenakan mareka terlibat kericuhan saat melakukan demonstrasi di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka.
Baca Juga: Tersinggung Motornya Disenggol, Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap mereka.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Mei 2025.
Baca Juga: Seskab Teddy Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron
Menurut Reonald, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Adapun pertimbangan itu ialah komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Batu Alam Gunung Kuda, Gara-gara Ini
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.
Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.
Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.