Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respon atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai RUU Perampasan Aset.
Pada pidatonya saat Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Gara-gara Trump Amerika Rugi 0.3 Persen
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.
“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?” imbuhnya saat itu.
Baca Juga: Cerita Maarten Paes, Sebut Sandy Walsh Kerap Ospek Pemain Baru Tim Garuda dengan Cara Unik
“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo lagi.
KPK mengungkapkan bahwa dengan pernyataan dari Prabowo tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya penting untuk segera diselesaikan oleh DPR.
Pasalnya, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset juga bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Firsta Yufi Amarta Menjadi Simbol Inspirasi Perempuan Muda Indonesia