Tak hanya itu, sertifikat tersebut ternyata sudah dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM sejak Agustus 2024.
Menurut Tri, pihak bank kemudian mendatangi Mbah Tupon dan memberitahukan bahwa lahan tersebut telah dijadwalkan untuk dilelang, yang kemudian memicu viralnya kasus ini di media sosial.
Baca Juga: Ranking Paspor Dunia 2025: Negara Teratas, Negara Tertinggal, dan Posisi Indonesia
"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan... maka permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos," ucap Tri.
Menanggapi kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergerak cepat mengambil serangkaian langkah investigatif dan preventif demi melindungi hak warga.
Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan
Pihak BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggali informasi tambahan.
"Senin (28/4), kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami," ujarnya.
Namun, ketika tim BPN mencoba meminta klarifikasi kepada PPAT yang membuat akta jual beli atas SHM 24451, kantor tersebut dalam keadaan tutup.
"Fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT," ungkap Tri. ***