Namun, hanya UPT Cimanggis yang mendapatkan perbaikan, sementara UPT lain dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
Baca Juga: 16 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang Fresh dan Menarik
"Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin, tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh," tambahnya.
Sandi dan beberapa rekannya merasa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pemadam kebakaran di Kota Depok.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Depok dengan membawa sejumlah bukti berupa dokumen, foto, dan video.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 2025 pada Senin, 31 Maret
Setelah laporan tersebut viral, Sandi mulai menghadapi berbagai tekanan. Salah satunya adalah pemberian empat Surat Peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan pertamanya pada 27 Maret 2025.
Saat itu, alasan yang digunakan oleh Dinas Damkar Depok adalah pelanggaran disiplin kerja, termasuk ketidakhadiran dalam apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan pemberian informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Namun, Sandi merasa bahwa pemecatan tersebut hanyalah dalih untuk menyingkirkannya.
Ia menduga bahwa laporan dugaan korupsi yang ia buat menjadi alasan utama dirinya diberhentikan.
Meskipun begitu, ia tetap menerima keputusan tersebut dan mencoba mencari keadilan melalui jalur hukum.
Baca Juga: Kesaksian Mengerikan Korban Gempa Myanmar: Guncangan Dahsyat Seperti Hari Kiamat
Setelah sempat diberhentikan, Sandi kembali dipekerjakan dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2025.
Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali mengalami pemecatan untuk kedua kalinya.