• Senin, 22 Desember 2025

Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Dua Kali Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok

.
- Selasa, 1 April 2025 | 11:24 WIB
Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang Dipecat untuk Kedua Kalinya. (x.com/bacottetanggaid)
Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang Dipecat untuk Kedua Kalinya. (x.com/bacottetanggaid)

 

 

Kabar24.id - Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok

Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.

Baca Juga: Didit Hediprasetyo Bertemu Ahok saat Halal Bihalal di Kediaman Megawati, Ini Isi Percakapannya

Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, 1 April 2025.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bagikan Momen Terbaru Bersama Kedua Anaknya, Rayakan Idul Fitri Selama 2 Jam: Singkat tapi Sangat Berarti

Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.

Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025). 

Baca Juga: Ruben Onsu Mualaf, Ramalan Denny Darko tentang Kedekatan dengan Desy Ratnasari tentang Beda Agama Diungkap

Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.

Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi. 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X