news

Honorer Segera Diangkat Jadi P3K: Kepala BKN Jelaskan Regulasi, Tantangan, dan Solusi

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:53 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Kabar24.com - Pemerintah berencana untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi P3K merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai honorer.

Pengangkatan honorer menjadi P3K akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi pegawai pemerintah yang memiliki status dan hak yang lebih baik.

Namun, proses pengangkatan honorer menjadi P3K tidaklah mudah. Pemerintah harus memastikan bahwa honorer yang akan diangkat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.

Baca Juga: Kekecewaan Warga yang Kerap Antre Panjang Demi Pertalite

Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas untuk proses pengangkatan honorer menjadi P3K. Regulasi tersebut meliputi persyaratan, prosedur, dan kriteria untuk pengangkatan honorer menjadi P3K.

Meskipun demikian, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam proses pengangkatan honorer menjadi P3K. Salah satu tantangan yang paling besar adalah keterbatasan anggaran untuk mengangkat honorer menjadi P3K.

Pemerintah telah menemukan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Prioritas akan diberikan kepada honorer yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.

Baca Juga: Duh, Parah!! Kasus Dugaan BBM Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terjadi Sejak 2018

Dalam kesimpulan, pengangkatan honorer menjadi P3K merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai honorer.

Meskipun masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, pemerintah telah menemukan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.**

Tags

Terkini