news

Curhat Netizen Soal Dugaan Pertamina Oplos BBM: Fix, Kita Dibohongi Selama Ini, Bayar Pertamax dapatnya Pertalite

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:46 WIB
Perbandingan Pertamax asli dan Pertamax palsu (foto: akun x)

Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga: Pria Rambut Panjang, Panduan Penting untuk Penampilan yang Sehat dan Bergaya

Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.

Baca Juga: Galaxy S25 Edge, Flagship Samsung Paling Ringan dengan Berat 162 Gram

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.

Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Usai Diduga Bredel Lagu Bayar Bayar Bayar, Kini Kapolri Mengajak Band Sukatani Menjadi Duta Polri karena Bisa Jadi Koreksi

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.***

Halaman:

Tags

Terkini