Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Baca Juga: Pria Rambut Panjang, Panduan Penting untuk Penampilan yang Sehat dan Bergaya
Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.
Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.
Baca Juga: Galaxy S25 Edge, Flagship Samsung Paling Ringan dengan Berat 162 Gram
"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.
Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.
Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.
"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.***
Artikel Terkait
60 Poster Ramadhan 2025 dan Ucapan Selamat Ramadhan 2025 / 1446 H, Bisa Edit Langsung
Sebelumnya Geledah Kantor Ditjen Migas, Kini Kejagung Sebut Dirut Pertamina Manipulasi Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite!
Duh, Parah!! Kasus Dugaan BBM Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terjadi Sejak 2018
Begini Klaim Pertamina Mengenai Distribusi Energi di Tengah Ramainya Isu Pertamax Oplosan di Masyarakat