Tugas Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menteri
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.
Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa kehadiran Deddy diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menjaga pertahanan negara.
Menurut Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus Menteri bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan memiliki tugas untuk memberikan saran serta pertimbangan dalam kebijakan sesuai arahan Menteri.
Jumlah Staf Khusus yang diangkat dalam satu kementerian maksimal sebanyak lima orang.
Seorang Staf Khusus Menteri akan bertugas selama masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
Dengan peran strategis ini, kehadiran Deddy Corbuzier dalam Kementerian Pertahanan diharapkan membawa inovasi baru dalam bidang pertahanan nasional. ***
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Dukung Gus Miftah Mundur dari Kabinet Prabowo hingga Sunhaji yang Sesali Keputusan Sang Pemilik Ponpes Ora Aji
Deddy Corbuzier Soroti Kesabaran STY Latih Garuda hingga Sekelas Jawara Piala Dunia 2014 Ini Butuh 8 Tahun Ditangani Pelatih yang Sama
Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier Setelah Mengkritik Siswa Penerima MBG, Ungkit Lagi Podcast Lawas dengan Catheez
Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Menhan di Kabinet Prabowo