• Senin, 22 Desember 2025

Berapa Gaji Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan? Apa Saja Tugas dan Fungsinya

.
- Selasa, 11 Februari 2025 | 20:17 WIB
Menyoroti Deddy Corbuzier yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) RI Deddy Corbuzier, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menyoroti Deddy Corbuzier yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) RI Deddy Corbuzier, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Kabar24.id - Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025).

Pengumuman pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Sjafrie melalui akun Instagram resminya, @sjafrie.sjamsoeddin.

Baca Juga: Telisik Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ini Versi Polisi

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie.

Selain Deddy Corbuzier, ada lima nama lain yang juga dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yaitu Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

Baca Juga: Bank Indonesia Tak Punya Wewenang Salurtkan CSR, PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana Perry Warjiyo

Berapa Gaji Stafsus Menhan

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, seorang Staf Khusus Menteri berhak menerima hak keuangan setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Gaji pokok Staf Khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IV/e atau IV/d, yaitu sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200.

Baca Juga: Tak Hanya Pakai Aplikasi SATUSEHAT, Daftar Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun Bisa Pakai WhatsApp

Namun, dengan penyesuaian gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024:

  • Gaji pokoknya naik menjadi Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
  • Tukin Rp 27.577.500.-

Selain gaji pokok, seorang Staf Khusus Menteri juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, besaran Tukin bagi Staf Khusus Menteri berada di kelas jabatan 16 dengan nominal sekitar Rp 27.577.500.

Baca Juga: Tak Hanya Pakai Aplikasi SATUSEHAT, Daftar Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun Bisa Pakai WhatsApp

Meski mendapatkan berbagai tunjangan, seorang Staf Khusus yang berhenti atau telah habis masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun maupun pesangon.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X