• Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah, Gaji ke-13 dan 14 Ternyata Tidak Batal, Ini Bocoran Perkiraan Cairnya

.
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:09 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)

 

Kabar24.id - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.

Baca Juga: Detail Rilis Kementerian Keuangan Terkait Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Rp1.9 Triliun

Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun. 

Baca Juga: Efek Pemangkasan Anggaran, Benarkah Gaji 13 dan 14 PNS Akan Dihapus?

Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. 

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Baca Juga: Sekolah Diduga Lalai, Ratusan Siswa SMA dan SMK Terancam Gagal Ikut SNBP Perguruan Tinggi dan Risikonya

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya. 

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Baca Juga: Detail Rilis Kementerian Keuangan Terkait Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Rp1.9 Triliun

Pemerintah Beri Kepastian

Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus. 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X