Kabar24.id - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.
Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Baca Juga: Efek Pemangkasan Anggaran, Benarkah Gaji 13 dan 14 PNS Akan Dihapus?
Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Pemerintah Beri Kepastian
Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.
Artikel Terkait
3 Kode Trump yang Bakal Ubah Gaza Jadi Seperti ‘Mar-A-Lago’, Sebuah Resort Elite Milik Presiden AS Itu di Florida yang Kontroversial
Benarkah Dana Konsultasi Hukum PT Antam Mencapai Rp60 Miliar di Tahun 2024? KPK Diminta Periksa Dirut Antam Nicolas Kanter
Sekolah Diduga Lalai, Ratusan Siswa SMA dan SMK Terancam Gagal Ikut SNBP Perguruan Tinggi dan Risikonya
Efek Pemangkasan Anggaran, Benarkah Gaji 13 dan 14 PNS Akan Dihapus?
Jalur Perbatasan Diduga Jadi Tempat Penyelundupan? Begini Kata Budi Gunawan hingga Sri Mulyani saat Ungkap Barang Selundupan Senilai Rp480 M!