• Senin, 22 Desember 2025

Berapa Modal yang Harus Dikeluarkan untuk Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg?

.
- Senin, 3 Februari 2025 | 15:49 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)

 

Kabar24.id - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. 

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi. 

Baca Juga: Dollar Terus Melesat dan Buat Rupiah Terperosok, Begini Cara BJ Habibie Menguatkan Rupiah Usai Krisis Moneter

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.

Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini. 

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Capai Rp122.8 miliar

Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.

Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Capai Rp74 miliar

Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat. 

Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Capai Rp74 miliar

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X