Kabar24.id - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Capai Rp122.8 miliar
Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.
Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Capai Rp74 miliar
Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Capai Rp74 miliar
Artikel Terkait
Donald Trump Ancaman Tarif Tinggi ke Negara Anggota BRICS, Termasuk Indonesia yang Kini Dipantau Amerika
Sistem SPMB Memungkinkan Siswa SMA Dapat Daftar Lintas Provinsi
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025, Lalu Kapan Cair?
Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Capai Rp44.7 miliar
Kalender 2025: Daftar Lengkap Bulan Februari 2025, Apa Ada Libur Nasional?