• Senin, 22 Desember 2025

9 Pendaki Ini Terancam Blacklist, Lalukan Pendakian ke Gunung Marapi Saat Berstatus Waspada

.
- Senin, 27 Januari 2025 | 06:45 WIB
Potret pendaki viral di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar). (Dok. BKSDA Sumbar)
Potret pendaki viral di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar). (Dok. BKSDA Sumbar)

 

Kabar24.id - 9 pendaki yang melakukan pendakian di tengah bahaya Gunung Marapi kini terancam Blacklist dari seluruh gunung di Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti aktivitas pendaki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.

Dalam unggahan Instagram resminya @bksda_sumbar, tampak sekelompok orang pendaki yang berfoto dengan latar belakang asap yang ke luar dari kawah Gunung Marapi.

Baca Juga: Kata Terakhir Shin Tae-yong yang Kini Pulang Kampung ke Korsel, Benarkah Jabatan Dirtek PSSI?

Terkait hal itu, BKSDA Sumbar menegaskan tindakan yang dilakukan para pendaki itu tergolong ilegal dan dapat diproses secara hukum.

"Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki yang dilakukan merupakan pendakian ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum," begitu pernyataan BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Razman Nasution akan Melacak Sosok Bude yang Menjemput Lolly dari RS Polri, Merasa Punya Kewajiban Moral untuk Memastikan Keamanannya

Lantas, bagaimana tindak lanjut dari BKSDA Sumbar terkait kasus pendakian ilegal di Gunung Marapi itu? Berikut ini kronologi selengkapnya.

 

 

  • Minta Para Pendaki Beri Klarifikasi

 

Pada Jumat, 24 Januari 2025, BKSDA Sumbar meminta para pendaki yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi ke kantornya.

Baca Juga: Akan Tayang Tepat di Hari Imlek, Film Baru Xiao Zhan The Legend of the Condor Heroes: The Gallants Populer Saat Libur Panjang di China

"Kepada para pendaki dalam video maupun foto tersebut agar segera melakukan klarifikasi ke kantor BKSDA Sumbar dalam waktu 3x24 jam," jelas BKSDA Sumbar.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X