• Senin, 22 Desember 2025

Kebakaran Glodok Plaza: Jasad 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN Ditemukan, Mobil Pramugari Ditemukan Utuh dan Barang Lainnya

.
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:08 WIB
Kolase foto Oshima Yukari, korban tewas kebakaran glodok dan mobilnya yang ditemukan utuh (instagram.com/osimayukari dan YouTube Liputan 6)
Kolase foto Oshima Yukari, korban tewas kebakaran glodok dan mobilnya yang ditemukan utuh (instagram.com/osimayukari dan YouTube Liputan 6)

Baca Juga: Bisakah Daftar PIP Mandiri? Ini Cara Lengkapnya

Meski sebagian mobil tampak utuh dan masih bisa dikendarai, terdapat beberapa bagian yang menunjukkan bekas terbakar. 

Di dalam mobil, barang-barang pribadi milik Oshima, seperti kotak, kertas, dan minuman kaleng, juga masih terlihat utuh.

Baca Juga: Bisakah Daftar PIP Mandiri? Ini Cara Lengkapnya

Berdasarkan catatan karcis parkir yang masih berada di mobil, Oshima diketahui memasuki Glodok Plaza pada Rabu 15 Januari 2025 pukul 18.43 WIB. 

Ia tercatat berada di lantai 8 bersama tiga orang temannya untuk menghadiri acara ulang tahun.

Dari keempat orang tersebut, satu orang berhasil selamat dan sedang dirawat di rumah sakit.

 

Kesedihan Keluarga Korban

Ayah Oshima, Edi Sunarsono (68), mengungkapkan perasaannya setelah mengetahui anaknya masuk dalam daftar orang hilang akibat kebakaran. 

"Kami masih berharap semoga Oshima selamat. Siapa tahu ada keajaiban dari Tuhan. Tapi jika memang sudah menjadi jasad, saya ikhlas dan akan kami bawa pulang ke Kendal," ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca Juga: Bisakah Daftar PIP Mandiri? Ini Cara Lengkapnya

Edi, yang akrab disapa Soni, menambahkan bahwa Oshima telah menjalani profesi sebagai pramugari selama 10 tahun. 

Selama berada di Jakarta, Oshima tinggal bersama tantenya. 

Sebagai ayah, Edi merasa kehilangan yang sangat mendalam, tetapi ia berusaha tegar untuk menerima kemungkinan terburuk. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X