Pelatihan Jurnalisme Berkualitas untuk Insan Media di Medan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Publisher Right, Suprapto Sastro Atmojo mengungkap perusahaan yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat merasakan manfaat dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
"Perusahaan pers yang belum terverifikasi tapi sudah menjadi badan hukum, apakah bisa mendapat benefit (manfaat) dengan adanya Perpres ini?” tanya Suprapto kepada insan media yang hadir di acara MIND ID Mediapreneur Talks Kota Medan.
Baca Juga: DPR RI Minta Batasan yang Jelas Terkait Rencana Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak
“Jawabannya bisa, karena berkaitan dengan adanya pelatihan jurnalisme berkualitas dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital," lanjutnya.
Suprapto juga menuturkan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas yang dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital maupun kerja sama dengan perusahaan media.
Baca Juga: DPR RI Minta Batasan yang Jelas Terkait Rencana Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak
"Program dan pelatihan jurnalisme berkualitas dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital, dan diselenggarakan dalam kerja sama dengan perusahaan media, atau pun diselenggarakan dalam koordinasi dengan komite (publisher rights),” tandasnya.***
Artikel Terkait
Song Hye-kyo Jadi Biarawati yang Beda dari Biasanya, Pantang Menyerah Lawan Roh Jahat, Begini Review dan Spoiler Film Dark Nuns
Kabupaten Pekalongan Ditetapkan Statusnya Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Proses Pencarian Korban Hilang Masih Berlanjut
DPR RI Minta Batasan yang Jelas Terkait Rencana Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak
Imlek 2025 Tanggal Berapa, dan Peruntungan Bagaimana?