• Senin, 22 Desember 2025

Kabupaten Pekalongan Ditetapkan Statusnya Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Proses Pencarian Korban Hilang Masih Berlanjut

.
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:05 WIB
Foto Bupati Pekalongan mengunjungi lokasi tanah longsor dan banjir bandang (pekalongankab.go.id)
Foto Bupati Pekalongan mengunjungi lokasi tanah longsor dan banjir bandang (pekalongankab.go.id)

Penggunaan TMC ini juga dilakukan agar pencarian korban hilang lebih maksimal karena memiliki waktu lebih lama dan tidak terhalang cuaca.

Baca Juga: Ambisi Marselino Jadi Sorotan FIFA, Berlatih Keras demi Timnas Indonesia, Raih Hasil Positif Kontra Australia

Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan jika selama seminggu terakhir, turun hujan sangat lebat dengan intensitas tinggi.

“Operasi TMC ini diharapkan bisa membantu meminimalkan cuaca ekstrem agar proses pencarian tidak terganggu,” ujar Nana.

TMC mulai dilakukan hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: 200 Km dari Los Angeles, San Diego Ikut Alami Kebakaran, Ribuan Warga Dievakuasi

Untuk proses penanganannya, akan melibatkan 1.300 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, PMI, SAR, Satpol PP, dan bantuan dari relawan.

 

Penetapan Status Tanggap Darurat 14 hari

Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan.

Status ini sudah dirilis sejak penemuan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baim Wong Bongkar Alasan Anak Paula Verhoeven Jalani Terapi Psikologis

“Terhitung dari tanggal 21 Januari hingga 4 Februari 2025 Pemkab Pekalongan tetapkan status darurat bencana,” kata Bupati Pekalongan Dr.Hj Fadia Arafiq, S.E.,M.M pada Selasa, 21 Januari 2025 saat kunjungan ke lokasi bencana.

“Dan kami telah menyiapkan posko di masing-masing 4 kecamatan terdampak longsor yaitu Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran dan Kandangserang,” imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baim Wong Bongkar Alasan Anak Paula Verhoeven Jalani Terapi Psikologis

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X