• Senin, 22 Desember 2025

Pulihkan Nama Bung Karno, Prabowo Subianto Mendapat Ucapan Terimakasih Dari Megawati Soekarno Putri

.
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:41 WIB
Megawati saat HUT ke-52 PDIP singgung soal pencabutan TAP MPRS yang pulihkan nama baik Soekarno. (instagra.com/puanmaharaniri)
Megawati saat HUT ke-52 PDIP singgung soal pencabutan TAP MPRS yang pulihkan nama baik Soekarno. (instagra.com/puanmaharaniri)

Kabar24.id -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan terima kasih atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang menghapus keputusan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno. 

 

Pencabutan tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan nama Bung Karno, yang selama ini tercoreng oleh tuduhan yang tak terbukti.

Baca Juga: Dianggap Bukan Ahlinya Menghitung Kerugian Negara, Guru Besar IPB Ini Juga Disebut Tak Etis di Persidangan

Dalam pidato politiknya di acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025, Megawati mengungkapkan rasa terima kasihnya tidak hanya kepada MPR, namun juga kepada Presiden Prabowo Subianto. 

 

"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden RI pertama," ujarnya sambil terisak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Lolly Kabur dari Rumah Aman, Sang Anak Malah Ungkap Fakta Ini

Megawati mengungkapkan bahwa peringatan HUT ke-52 PDIP kali ini sangat istimewa karena bersamaan dengan pencabutan TAP MPRS tersebut, yang telah menunda pemulihan nama dan sejarah Bung Karno selama lebih dari 57 tahun. 

 

"Setelah 57 tahun, akhirnya nama dan sejarah Bung Karno dipulihkan," katanya.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil Mulai Dijalankan, Waktunya Hanya Seminggu Sekali

MPR dalam keputusan terbarunya menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno terkait peristiwa G30S PKI tidak pernah terbukti dan batal demi hukum. 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X