• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Apa Saja Manfaatnya?

.
- Kamis, 9 Januari 2025 | 06:52 WIB

Manfaat Pensiun

 

Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. 

 

Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. 

 

Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.

 

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua. 

 

Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun

 

Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja. 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X