Manfaat Pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.
Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua.
Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun
Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.
Artikel Terkait
Alasan Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo
Ini Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur Rp2.9 Triliun
Viral Siswa di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu: di Rumah Tak Ada Nasi
Link Pendaftaran CPNS: sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Online CPNS 2025/2026