Kabar24.id - Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS: sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Online CPNS 2025/2026
Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.
Baca Juga: Viral Siswa di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu: di Rumah Tak Ada Nasi
Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.
Kemudian, pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.
Artikel Terkait
Alasan Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo
Ini Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur Rp2.9 Triliun
Viral Siswa di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu: di Rumah Tak Ada Nasi
Link Pendaftaran CPNS: sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Online CPNS 2025/2026