• Senin, 22 Desember 2025

Sebelumnya Usulkan PPN 12 Persen, Kini PDIP Minta Presiden Prabowo Tunda Kebijakan Pajak yang Bakal Dimulai pada 2025

.
- Senin, 23 Desember 2024 | 17:29 WIB
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock)
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock)

 

 

Kabar24.id -- Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

 

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang terkait kebijakan PPN 12 persen.

 

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

 

"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.

 

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI itu menuturkan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

 

Wihadi menilai, sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X